(softskill - Anggun Sarasanti - 3Sa04 - 19610468)
Menurut Undang
Undang No. 10/2009 tentang Kepariwisataan, yang dimaksud dengan pariwisata
adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung oleh berbagai fasilitas
serta layanan yang disediakan masyarakat, pengusaha, Pemerintah dan Pemerintah
Daerah.
Berdasarkan definisi Organisasi
Pariwisata Dunia, pariwisata atau tourisme adalah suatu perjalanan yang
dilakukan untuk rekreasi atau liburan, dan juga persiapan yang
dilakukan untuk aktivitas ini.
Menurut
Macintosh dan Goeldner 1986, pariwisata adalah jumlah dari fenomena dan hubungan
yang timbul dari interaksi wisatawan, pemasok bisnis,
pemerintah tuan rumah dan masyarakat tuan
rumah dalam proses menarik dan hosting wisatawan dan pengunjung lainnya.
Sedangkan
menurut H.Kodhyat 1983, pengertian pariwisata
adalah perjalanan dari satu tempat ke tempat yang lain, bersifat sementara,
dilakukan perorangan maupun kelompok, sebagai usaha mencari keseimbangan atau
keserasian dan kebahagiaandengan lingkungan hidup dalam dimensi sosial, budaya,
alam dan ilmu.
Kesimpulan
Menurut
saya pariwisata adalah suatu perjalanan dari satu tempat ke tempat lain yang
ditunjang oleh fasilitas yang disediakan masyarakat, pengusaha, dan pemerintah dimana
perjalanan tersebut dilakukan untuk sementara waktu yang bertujuan untuk liburan atau rekreasi dan melalui persiapan
sebelumnya.
Sumber
:
0 komentar:
Posting Komentar