Sabtu, 20 Oktober 2012

0 Juragan Ganja dari Bekasi Dibekuk Polisi

Kepolisian Resor Bekasi Kota sukses menangkap 5 pelaku jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Para pengedar tersebut adalah Didit, Andi, AS, Rahmatullah alias Bejo dan Jamal. Barang bukti yang berupa 133 kilogram ganja kering siap edar berhasil  diamankan oleh Kepolisian.



"Dua pelaku pernah jadi TO (target operasi) kami, dan dua di antaranya pernah ditahan di wilayah bekasi. Didit di Polsek Bekasi Selatan dengan barang bukti dan ditahan, sedangkan Jamal di Polsek Bekasi Timur. Akan tetapi, Jamal dilepaskan kembali karena kita tidak temukan barang bukti dari tangannya," ungkap Kasat Narkoba Kompol Sangadi saat gelar perkara di Aula Unit Narkoba, Kamis (18/10).

Mereka berlima ditangkap di tempat yang berbeda. Berawal dari tertangkapnya Didit dan Bejo di sebuah rumah kontrakan jalan Gamprit II, Jatiwaringin, Pondokgede, Kota Bekasi dengan barang bukti 1 bungkus ganja. Kemudian tertangkap lagi AS di Gamprit I tak jauh dari lokasi, dan dari tangan AS ditemukan 1 bungkus ganja dan 1 linting di saku celananya.

Petugas tidak puas sampai di situ, dan menginterogasi para pelaku yang sudah diamankan. Petugas mendapatkan keterangan kalau barang yang mereka dapatkan bersumber dari seorang yang bernama Jamal dan Andi yang akhirnya tertangkap juga di Perumahan Pertamina Jalan Karmila, Jatiwaringin, Pondokgede, Kota Bekasi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini para pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolresta Bekasi Kota dan terancam UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar

 

ANGGUN's BLOG Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates