Kepolisian Resor Bekasi Kota sukses
menangkap 5 pelaku jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Para pengedar
tersebut adalah Didit, Andi, AS, Rahmatullah alias Bejo dan Jamal. Barang bukti
yang berupa 133 kilogram ganja kering siap edar berhasil diamankan oleh Kepolisian.
"Dua pelaku pernah jadi TO (target
operasi) kami, dan dua di antaranya pernah ditahan di wilayah bekasi. Didit di
Polsek Bekasi Selatan dengan barang bukti dan ditahan, sedangkan Jamal di
Polsek Bekasi Timur. Akan tetapi, Jamal dilepaskan kembali karena kita tidak
temukan barang bukti dari tangannya," ungkap Kasat Narkoba Kompol Sangadi
saat gelar perkara di Aula Unit Narkoba, Kamis (18/10).
Mereka berlima ditangkap di tempat
yang berbeda. Berawal dari tertangkapnya Didit dan Bejo di sebuah rumah
kontrakan jalan Gamprit II, Jatiwaringin, Pondokgede, Kota Bekasi dengan barang
bukti 1 bungkus ganja. Kemudian tertangkap lagi AS di Gamprit I tak jauh dari
lokasi, dan dari tangan AS ditemukan 1 bungkus ganja dan 1 linting di saku
celananya.
Petugas tidak puas sampai di situ,
dan menginterogasi para pelaku yang sudah diamankan. Petugas mendapatkan
keterangan kalau barang yang mereka dapatkan bersumber dari seorang yang
bernama Jamal dan Andi yang akhirnya tertangkap juga di Perumahan Pertamina
Jalan Karmila, Jatiwaringin, Pondokgede, Kota Bekasi. Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya ini para pelaku saat ini sudah mendekam di
sel tahanan Mapolresta Bekasi Kota dan terancam UU 35/2009 tentang Narkotika
dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun
penjara.
0 komentar:
Posting Komentar