Selasa, 06 Desember 2011

0 Unsur – Unsur Negara

Setiap negara yang berdiri tentulah memiliki unsur-unsur dalam pembentukan suatu negara. Tanpa adanya unsur tersebut, negara tidak akan terbentuk. Definisi negara itu sendiri adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat. Definisi tersebut diutarakan oleh John Locke & Rousseau. Dalam suatu negara tentulah ada masyarakat yang mendudukinya, yang bertempat tinggal di wilayah – wilayah yang ada di negara tersebut. Pada setiap negara terdapat suatu pemerintahan yang mengatur rakyatnya. Pemerintahan tersebut adalah pemerintahan yang berdaulat dimana rakyat menyetujui akan keberadaan pemerintahan tersebut.
Dari pernyataan yang saya tuturkan di atas, sudah jelas bahwa unsur yang dibutuhkan dalam membangun negara adalah penduduk (rakyat) , wilayah , pemerintahan yang berdaulat. Ketiga unsur tersebut adalah unsur pokok yang wajib ada dalam negara. Berikut ini unsur – unsure negara menurut para ahli :
• A. Rahman :
Penduduk
Wilayah
Pemerintah
• Oppenheim-Lauterpacht
Adanya daerah/wilayah
Adanya rakyat
Adanya pemerintah yang berdaulat
Adanya pengakuan dari negara lain
• Miriam. B
Wilayah
Penduduk
Pemerintah
Kedaulatan
Dari pendapat yang diutarakan oleh para ahli di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa unsur pokok yang harus ada adalah penduduk, wilayah dan pemerintahan. Unsur yang berupa pengakuan dari negara lain hanya merupakan pernyataan dari negara lain terhadap keberadaan negara kita.

0 komentar:

Posting Komentar

 

ANGGUN's BLOG Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates